Home » » Wajah Kelam di Balik Kekayaan Alam

Wajah Kelam di Balik Kekayaan Alam

Wajah Kelam di Balik Kekayaan Alam, Sebuah sejarah tanah umbul (peladangan) masyarakat yang terletak di dua desa yaitu desa lingai dan kibang yang masih dalam satu kecamatan yaitu menggala, kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung, dengan jumlah tanah umbul di dua desa tersebut yaitu :
Desa lingai 7 umbul yang terdiri dari
Desa kibang 7 umbul yang terdiri dari
  1. umbul Kayu Lemai
  2. umbul Genitek
  3. umbul Cakat Ibrahim
  4. umbul Petrou Batin
  5. umbul Hi. Husin
  6. umbul Mengguk
  7. umbul Kapitan Kalung
  1. umbul Olok Sengiyang
  2. umbul Tabu
  3. umbul Cakat Ramah Tua
  4. umbul Din Bajau
  5. umbul Purus Tendou
  6. umbul Purus graf
  7. umbul Mangga

asal mula tanah umbul tersebut adalah tanah ulayat masyarakat yang di kelola oleh nenek moyang masyarkat dari tahun 1842 ada pula yang setelah tahun tersebut  hingga tahun 2009, yang di kuasai secara turun temurun sebagai tempat tinggal dan peladanagang secara berkerabat, namun ada pula yang di peroleh dari jual beli, namun masih dalam satu keluarga besar (antar kerabat). Yang memiliki bukti tertulis ( surat umbul, surat keterangan tanah, surat jual beli yang di ketahui oleh perangkat desa)

adapun aktifitas nenek moyang masyarakat hingga keturunannya sejak tanah tersebut di peroleh mereka kelola secara bergotong royong dengan di awali membuka tanah tersebut, menebang kayu dengan menggunakan alat seadanya untuk di jadikan tempat bermukim ( membuat Rumah) sekaligus dijadikan peladangan yang di tanami palawija (singkong, padi, jagung), pisang, sayur-sayuran serta tanaman keras lainnya ( karet, kopi, pete, cempedak, mangga, nangka, bambu, jengkol, serta kayu hutan lainnya). Dan tanah umbul tersebut ada yang terletak di tepi kali-kali kecil yang di manfaatkan oloeh masyarakat untuk mencari ikan dan atau memelihara ikan Yang dilakukan secara terus-menerus dan turun temurun hingga tahun 2009 untuk menafkahi keluarga mereka dan ada beberapa anggota keluarga yang di kuburkan di tanah tersebut (data terlampir) sehingga tanah tersebut dinamakan dengan UMBUL.

setelah tanah umbul tersebut di kelola dan di usahakan oleh masyarakat selama bertahun-tahun, masuk perusahaan produsen GULA PT. Sweet Indo Lampung (SIL) anak perusahaan PT. Sugar Group Companies (SGC) pada tahun 1991 yang ingin mengelola usaha di atas tanah umbul tersebut dengan cara melakukan pembebasan lahan ( konpensasi), namun seiring perjalanan perusahaan tersebut ada sebagian tanah umbul masyarakat tersebut yang tidak mendapat konpensasi tetapi di gusur, dan ada tanah umbul yang tidak masuk dalam Hak Guna Usaha Perusahaan tersebut tetapi pada tahun 2008-2009 di gusur, dengan alasan masuk dalam Hak Guna Usaha.
Dengan melibatkan beberapa oknum yang ikut membantu PT tersebut ;
1.        TNI,AU Astra Ksetra Kabupaten Tulang Bawang
2.        TNI Kopasus dari Jakata
3.        Kepolisian Daerah Lampung dan Resort Tulang Bawang
4.        Pam Swakarsa tenaga bayaran PT tersebut.
Semua oknum yang terlibat selama ini sejak tahun 1991 – 1992 sampai tahun 2010 dibekali senjata api laras panjang atau pistol,besi atau golok beserta kayu pemukul. Semua oknum yang berada didalam perkebunan tebu PT tersebut digunakan untuk melumpuhkan kekuatan fisik masyarakat yang mempertahankan Hak-hak atas tanah (umbul) masyarakat.

Dampak yang terjadi kepada masyarakat pemilik tanah setelah Hak – hak nya digusur dengan cara paksa serta pemutusan mata pencaharian masyarakat, larangan usaha ikan atau nelayan pemutusan jalan akses angkutan hasil bumi antar usaha tanah engklave dan perusahaan PT.Sweet Indo Lampung, dan larangan pengambilan kayu bakar dan bangunan diatas tanah pemukimam atau di pinggir kali. Semua itu menimbulkan korban – korban dan kerugian (data terlampir) yaitu :
1.        sock hingga meninggal dunia 1 orang
2.        cacat fisik (patah Kaki) 1 orang
3.        hilangnya lahan untuk peladangan sebagai  tempat mencari nafkah untuk keluarga
4.        hilangnya tempat mencari dan atu memelihara ikan
5.        putusnya akses (jalan) untuk mengeluarkan hasil bumi
6.        hilangnya padang rumput dan lokasi peternakan masyarakat (sapi, kerbau dan kambing)
7.        hilangnya Rumah dan tempat tinggal masyarakat tersebut

akibat kesewenang-wenangan PT. Sweet Indo Lampung tersebut terhadap masyarakat dengan merebut secara paksa lahan umbul dan pemutusan serta larangan untuk mencari nafkah di sekitar PT tersebut menimbulkan peningkatan pengangguran dan kemiskinan, ini sangat bertentangan dengan tujuan hadirnya perusahaan di suatu wilayah yang seharusnya memberikan kenyamanan, kesejahteraan untuk masyarakat di sekitarnya.

Setelah PT tersebut melakukan penggusuran tanah umbul secara paksa, masyarakat telah melakukan beberapa upaya dalm membela hak-haknya tersebut yaitu :
1.        berusaha melakukan negosiasi kepada PT
2.        melaporkan kepada pihak kepolisian
3.        melaporkan kepada pihak kecamatan
4.        melaporkan kepada pihak kelurahan
5.        melaporkan kepada pihak pemerintahan (Bupati, Asisten 1, BPN)
6.        melaporkan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat (kabupaten dan Propinsi)
7.        melaporkan kepada pihak pemerintah propinsi
dengan harapan ada salah satu pihak tersebut diatas dapat membantu mereka untuk mendapatkan hak-hak mereka yang telah di dzolimi oleh PT tersebut, bahkan laporan mereka tidak mendapatkan respon.

Inilah bentuk pemusnahan secara masal, mereka di tindas oleh penguasa-penguasa yang tidak bertanggung jawab, dan hanya mecari keuntungan dari sumber daya alam di tanah tulang bawang, semua hak dasar yang seharusnya mereka rasakan dan di jamin oleh UU di negeri ini hanyalah dongeng bagi mereka yang menjadi korban. Pemerintah pun seakan tutp mata dan berpangku tangan melihat kenyataan ini, ketidak mampuan pemerintah dalam melindungi rakyat kecil adalah potret betapa lemahnya pemerintah kita dalam menghadapi penguasa dan pemilik modal yang berbuat sewenang-wenang terhadap rakyatnya.


*Inda Fiska :      ketua HmI cab. Tulang Bawang periode 2008-2009M,
ketua KPC HmI Cab. Tulang Bawang periode 2009-2010M,
Direktur Lembaga Konsultasi Dan Advokasi Masyarakat HmI Cab. Tulang Bawang periode 2011-2012M.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. HMI Tulang Bawang . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger