STRUKTUR

Struktur Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tulang Bawang Periode 1432-1433 H / 2011-2012M

                                                                                                             
komentar | | Read More...

Realitas Masyarakat Tulang Bawang

KEJAHATAN KEMANUSIAAN OLEH PENGUASA & PENGUSAHA
(Realitas Masyarakat Tulang Bawang)



Indonesia dengan kekayaan alam  yang terkandung di dalamnya dan potensi-poensi lainnya, seharusnya menjadikan negara ini sebagai negara makmur. Namun yang terjadi adalah tingginya angka kemiskinan, rendahnya aksesibilitas rakyat terhadap pendidikan, dan gejala-gejala ketidakadilan lainnya yang tampak nyata di depan mata.

Demikian juga dengan Kabupaten Tulang bawang, potensi-potensi yang ada seolah-olah tidak bermanfaat secara Sosial, Ekonomi dan pendidikan bagi masyarakatnya secara luas. Kekayaan yang ada sepertinya tidak di peruntukan untuk kepentingan masyarakat Tulang Bawang, tetapi hanya bisa di nikmati oleh orang-orang yang memiliki modal (penguasa & pengusaha).

Di kabupaten Tulang Bawang sebagian besar masyarakat bermata pencarian sebagai petani dan nelayan, sejak zaman nenek moyang secara turun temurun serta mereka tinggal dan menetap pada lahan pertanian yang di sebut dengan tanah UMBUL.

Pada tahun 1991 Sugar Group Companies (Indo Lampung Perkasa, Sweet Indo Lampung,dll), merupakan perusahaan besar hadir di wilayah Tulang Bawang yang memanfaatkan tanah-tanah Umbul yang tadinya sebagai tempat masyarakat menggantungkan hidupnya dan keluarganya, kemudian oleh SGC di ganti rugi, tetapi yang terjadi pada saat itu ada sebagian besar masyarakat tidak mendapatkan ganti rugi tersebut, namun HGU PT. SGC diterbitkan oleh BPN.

Pada tahun 1994, kesewenang-wenangan SGC terhadap masyarakat dan penghianatan terhadap negara jelas- jelas dilakkukan secara nyata. Betapa tidak, semenjak berdiri keberadaan perusahaan SGC ini telah melanggar hukum, dikarenakan izin lokasi dan pembebasan lahan telah dicabut oleh pemerintah Provinsi lampung dengan Nomor: G/288/BPN/HK/1994 tanggal 13 Juli 1994 tetapi pada tahun 1995 Menteri Negara Agraria/BPN menerbitkan HGU dengnan nomor: 78/HGU/95 tentang pemberian HGU atas nama PT .  Indo Lampung Perkasa, dalam Penerbitan HGU ini jelas menunjukkan ketidak hati-hatian pemerintah dan kehebatan perusahaan dalam ” membungkam” para pejabat pemerintah. Fakta ini mengindikasikan adanya manipulasi data,Sehingga HGU dapat diterbitkan.

Pada bulan Mei tahun 2008 dan April 2009, kesewenang-wenangan SGC semakin menjadi-jadi, tanah-tanah Umbul milik masyarakat tempat mereka berusaha untuk menghidupi keluarga serta rumah-rumah mereka, secara paksa dan tanpa belas kasihan di gusur oleh SGC untuk di jadikan lahan perkebunan tebu, perusahaan secara de facto telah merampas hak ulayat masyarakat dengan menggarap lahan yang belum dibebaskan atau tidak masuk dalam HGU PT. Sweet Indo Lampung (PT. SIL), sementara masyarakat  menyakini bahwa hak mereka telah dirampas, tetapi apalah daya dengan kekuatan modal perusahaan berhasil mengklaim bahwa tanah dimaksud adalah bagian HGU, hal ini disebabkan oleh tidak jelasnya batas dan luas lahan yang telah digarab oleh SGC, sementara itu, proses kompensasi pembebasan seluas puluhan ribu hektar hingga saat ini belum diselesaikan. Ironisnya lagi pada saat iedul fitri 1 syawal 1432H disaat kita sedang larut dalam merayakan kemenangan, disisi lain wilayah tulang bawang masyarakatnya ada yang menangis dikarenakan penggusuran yang terus dilakukan oleh perusahaan.. tetapi apalah daya meski menangis darah sekalipun pemerintah tak akan pernah bergeming untuk membela masyarakatnya. Bahkan KOMNAS HAM saja yang sangat diharapkan oleh masyarakat untuk bisa menyelesaikan permasalahan warga, telah menarik diri dengan alasan kekurangan anggaran, sungguh alasan yang dibuat – buat.Karena jelas sekali semua kegiatan yang dilalukan menggunakan APBN.
komentar (1) | | Read More...
 
Copyright © 2011. HMI Tulang Bawang . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger