Aksi Demo Di Bandar Lampung |
HMITuba,Kemarin tanggal 16 Januari 2012, masyarakat Tulang Bawang mengadakan aksi di kota Bandar Lampung tepatnya di Lapangan Korpri kompleks Pemprov Lampung, Kantor Gubernur Lampung, Sekitar 2000 Masa turun langsung mengadukan aspirasi mereka kepada Gubernur Sjachroedin ZP Masa yg tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Megou Pak (Empat Marga), terdiri dari Masyarakat Mesuji, Indo lampung, LMND dan HMI Cabang Tulang Bawang serta tergabung pula Mahasiswa Dari Bandar Lampung yg ikut meramaikan aksi, Masyarakat yang bergerak dari Kabupaten Tulang Bawang dengan Bus, sekitar 35 Bus tiba di Lapangan Korpri kompleks Pemprov Lampung sekitar Pukul 12.00 WIB, Saat massa dari warga Tulang Bawang, yang tergabung Dalam Aliansi Masyarakat Adat Megou Pak (Empat Marga) tiba di Lapangan Korpri, memang terjadi sahut-menyahut orasi yang bertentangan antara kedua kubu massa yang Pro Dan Kontra.
Namun masing-masing tidak langsung adu fisik karena berorasi di tempat berbeda. Satu di Lapangan Korpri dan satu lagi di depan kantor gubernur. Memang sempat terjadi ketegangan antara kedua kubu dan hampir terjadi bentrok, namun tidak sampai ada adu fisik langsung.
Warga Tulang Bawang, Mesuji Dan Mahasiswa Bandar Lampung yang menggelar aksi di Lapangan Korpri kompleks Pemprov Lampung. Menag akan menginapa jika tuntutan mereka tidak di indahkan Oleh Pemerintah Terkait. Piyakun, koordinator wilayah aksi dari masyarakat Mesuji dan Tulang Bawang, mendesak pihak terkait mengembalikan hak-hak masyarakat, melakukan pengukuran ulang lahan HGU (hak guna usaha) seluruh perusahaan di Lampung, terutama Mesuji dan Tulangbawang, serta mengeluarkan wilayah adat Megou Pak Tulang Bawang dari Provinsi Lampung jika tidak diakui lagi
Piyakun menambahkan, pengukuran ulang lahan HGU perusahaan terutama PT SGC perlu dilakukan karena ada kelebihan lahan, yakni yang bukan HGU namun dimanfaatkan perusahaan. ’’Luasnya 48 ribu hektare dan itu adalah tanah Masyarakat yang di ,’’ sebutnya.
Saat dialog dengan Sekprov Lampung Berlian Tihang, Usup, perwakilan warga petani dari Register 45 Mesuji menegaskan, tanah yang digarap petani di lahan itu adalah hak Masyarakat. ’’Kami bertani singkong di situ, tetapi kami diusir oleh pamswakarsa. Hasil singkong pun dijarah oleh pamswakarsa PT Silva,” bebernya.
Sementara Andi dari Tunggaljaya, Mesuji, menanyakan, tahun berapa marga Megou Pak tidak ada hak di Mesuji dan tahun berapa penetapan PN (pengadilan negeri)-nya. Dan langsung dijawab Berlian bahwa putusan PN-nya ada, yaitu tahun 2009. Menanggapi ini, Berlian menegaskan akan meneruskan semua aspirasi kepada Gubernur.
Hasil Pertemuan dialog dengan SekProv Lampung, mendapatkan hasil bahwa akan ada pertemuan kembali pada tanggal 18 Januari 2012, Mudah Mudahan Tidak merugikan masyarakat.
Posting Komentar