Kami Mahasiswa dan masyarakat Tulang Bawang, merupakan milik dan pemilik bangsa ini. Dan kami sebagai warga Negara memiliki hak dan kesempatan yang sama sehingga wajib mendapat pelindungan hukum. Kami sangat menghormati semua proses yang berkaitan dengan penegakan hukum. Berkenaan dengan pemanggilan ini, bahwa institusi penegakan hukum telah “Tebang pilih” dalam penerapan proses penegakan hukum. Hal ini berdasarkan pemanggilan kami sebagai saksi penggelapan data yang dilaporkan oleh PT.SIL (Sweet Indo Lampung) melaporkan masyarakat, dengan sigap polisi langsung menindak lanjutinya. Akan tetapi ketika masyarakat melaporkan perusahaan tersebut, aparat yang berwenang malah berkesan mengabaikan laporan tersebut. Sehingga belum di tindak lanjuti sampai saat ini. Sebagai contoh laporan masyarakat Nomor: LP/593-XII/2008SPK, Tanggal 4 Desember 2008 tentang pengurusan PT tidak hanya itu laporan dengan Nomor: LP/50/II/2011/PLD/LPG/RES Tuba, Tanggal 9 Februari 2011 tentang dugaan tindak pidana penipuan smapi sekarang tidak ada tindak lanjutnya, Sehingga untuk semntara dapat kami simpulkan bahwa proses penegakan hukum yang di lakukan institusi POLRI khususnya di Tulang Bawang masih tebang pilih untuk itu kami Mahasiswa dan Masyarakat menyatakan sikap:
1. Tegakkan Supremasi Hukum di bumi Tulang Bawang 2. Aprat pengak hukum jamgan tebang pilih dalam pengakan hukum
3. Institusi Kepolisian khususnya POLRES Tulang Bawang, jangan ragu dalam menindak pengaduan masyarakat
4. Tindak tegas oknum perusahaan yang merampas hak masyarakat
5. Pihak kepolisian jangan mudah di intervensi oleh pihak-pihak manapun juga
6. Dalam melakukan penyidikan kepolisian hendaknya mengacu kepada KUAP dan KUHAP serta mengacu pada peraturan Kepala Kepolisian hendaknya mengacu pada peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian perkara pidana di lingkungan POLRI
+ komentar + 3 komentar
tetap semngat membela kebenaran walaupun pahit
itu sudah kewajiban kita semua, tuk tumpas ketidak adilan..
YAKUSA
mantap cuy
Posting Komentar