Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

MERAJUT KEMBALI DESAIN OTONOMI DAERAH

Merajut kembali otonomi daerah, Berbagai konflik  agraria yang terjadi sebagian daerah di tanah air Indonesia, khususnya diwilayah Propinsi Lampung dan semenanjung pulau Sumatera pada umumnya, merupakan koreksi total terhadap kinerja aparatur Pemerintah mulai dari pusat hingga daerah yang terkesan lamban dalam menyelesaikan segala bentuk persoalan agraria secara mendasar, sehingga hal ini terkesan seakan-akan aparatur pemerintah melindungi para kapitalis dan imperialis yang telah menggerogoti kekayaan alam Indonesia.

Oleh karena itu, perlu kita kembali mempertanyakan desain otonomi daerah yang diberikan pusat secara luas terhadap suatu daerah otonom, sebab pemberian otonomi daerah selain ditujukan guna mencegah terjadinya disintegrasi bangsa, maka pemberian otonomi daerah juga ditujukan sebagai langkah pemuliaan identitas budaya bangsa dimasing-masing daerah yang tersebar diseluruh penjuru tanah air Indonesia.

Otonomi daerah yang dijalankan saat ini lebih cenderung menguntungkan pihak-pihak birokrasi pemerintah daerah, maupun pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan proyek pembangunan infrastruktur daerah yang sama sekali terkesan minim dalam kualitas pembangunannya. Selain itu pula pemberian otonomi daerah tidak memberikan ruang gerak kepada masyarakat hukum adat guna turut campur dalam menjalankan roda pemerintahan daerah otonom. Untuk apa kita menggaungkan demokrasi dinegeri ini jika ruh hukum adat tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3)UUD 1945.

Sederhananya apabila pemberian otonomi daerah tidak melibatkan masyarakat hukum adat dalam menjalankan roda pemerintahan daerah otonom, maka pemberian otonomi daerah itu hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu atau bahkan menimbulkan dampak korupsi dana APBD maupun dana APBN, selain itu pula pemberian otonomi daerah terkesan semakin memberikan peluang yang luas untuk tumbuh suburnya kapitalisme dan imperialisme dibumi yang bersendikan Pancasila, terutama dalam hal penguasaan atas pertanahan yang banyak menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan dan tentunya telah banyak memakan korban jiwa maupun korban harta benda. Sejatinya apabila demokrasi sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat tidak berjalan secara efektif dan efisien, maka hal ini akan membahayakan otonomi daerah itu sendiri.

Terkait dengan konflik agraria di daerah Lampung khususnya diwilayah eks Kabupaten Tulang Bawang lebih disebabkan karena para Punyimbang Adat Megou Pak tidak mempunyai aturan hukum yang jelas dalam membina hukum adatnya yang sejalan dengan gerak laju pembangunan di era globalisasi, otonomi daerah dan supremasi hukum. Hal ini menyebabkan masyarakat hukum adat Megou Pak Tulang Bawang (Marga Buay Bulan, Marga Suay Umpu, Marga Tegamo’an dan Marga Aji) hingga saat ini tetap menggunakan produk hukum adat Megou Pak Tulang Bawang 1910/1913, yang sejatinya tidak senafas dengan Pancasila dan UUD 1945.

Bahkan sejak hapusnya pemerintahan Marga di Lampung (esk Propinsi Sumatera Selatan) yang diganti menjadi pemerintahan Negeri 1952, hingga lahirnya UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, atau bahkan hingga lahirnya era otonomi daerah (desentralisasi) melalui UU Nomor 22 tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah kembali melalui UU nomor 32 tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah, masyarakat hukum adat tetap tidak memiliki peran aktif dalam perjalanan roda pemerintahan daerah otonom. Demokrasi yang digaungkan dinegeri ini hanya menjadikan masyarakat hukum adat sebagai kayu bakar untuk menghidupkan bara api otonomi daerah, dan bahkan sama sekali tidak aspiratif maupun simpatik terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Padahal secara konstitusional, tata hukum Indonesia tetap mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B UUD 1945 berikut penjelasannya yang tetap menuangkan adanya kata “Marga”.

Menyimak paparan dalam bukunya Prof.H.Hilman Hadikusuma, SH (Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, hal : 126-127), bahwa pada tahun 1857 Pemerintah Belanda menetapkan batas-batas Marga tritorial dengan menunjuk atau memilih Kepala Marga (Pasirah) masing-masing berdasarkan Peraturan Marga Regement tahun 1939, dalam rangka pelaksanaan Inlandsche Gemente Ordonnantie Buitengwesten (IGOB) S. 1938 No.490  yang ditetapkan Residen Lampung tanggal         21 Juli 1939 No.536. Menerurut peraturan tersebut Kepala Marga melaksanakan pemerintahan Marganya di dampingi Dewan Marga yang anggotanya terdiri dari para Punyimbang Marga. Sedangkan masing-masing Marga merupakan kesatuan Kampung (Tiyuh) dan bagian Kampung atau Suku termasuk Umbulan yang terletak di daerah peladangan dalam lingkungan hak ulayat tanah Marga bersangkutan.

Berdasarkan paparan tersebut diatas, tentunya sudah cukup jelas bahwa sistem Pemerintahan Marga di Lampung telah dijalankan secara sistematis dan teroganisir dengan baik. Hal ini tentunya diperkuat dengan adanya tiga (3) warna payung agung sebagai lambang pembagian sistem kekuasaan pemerintahan adat yang demokratis, yaitu kekuasaan Pemerintahan Marga di lambangkan dengan Payung Agung berwarna Putih dengan nilai adatnya berjumlah 24, untuk kekuasaan pemerintahan Tiyuh dilambangkan dengan Payung Agung berwarna Kuning dengan nilai adat berjumlah 12. Sedangkan untuk kekuasaan pemerintahan Suku dilambangkan dengan Payung Agung berwarna Merah, dengan nilai adatnya berjumlah 6.

Atas dasar penjelasan tentang pemerintahan masyarakat hukum adat Lampung tersebut diatas, hendaknya pemerintah pusat kembali meninjau ulang UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, atau bahkan memberikan pengakuan secara hukum atas hak istimewa terhadap daerah Lampung melalui payung hukum Pasal 18B UUD 1945 berikut penjelasannya yang tetap menuangkan antara lain adanya kata “MARGA”. 
Hal ini tentunya sebagai konsekwensi Pemerintah Pusat dalam menjalankan roda pemerintahan berdasarkan UUD 1945, sebagai langkah pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat guna dapat terlibat secara langsung dalam pengelolaan, penataan dan pengaturan roda pemerintahan daerah, sehingga kepentingan masyarakat hukum adat dapat terakomodir sedemikian rupa dalam mempertahankan dan bahkan menonjolkan identitas budaya-nya yang semakin terhimpit oleh budaya masyarakat transmigrasi maupun budaya asing yang terkesan kebarat-baratan, sehingga menimbulkan dampak kepudaran terhadap kearifan budaya lokal yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan estetika.

Senada dengan terjadinya konflik agraria di Lampung, khususnya di wilayah esk Kabupaten Tulang Bawang, tentunya sudah cukup jelas disebabkan karena tidak adanya aturan adat yang diharapkan mampu melakukan penataan terhadap keberadaan hak ulayat tanah marga masing-masing adat kebuayan, sehingga hal ini menimbulkan persengketaan yang berkepanjangan antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan yang tentunya telah memakan korban jiwa yang tidak sebanding dengan nilai tanah yang dipersengketakan itu. Padahal dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 Pasal 5 tentunya sudah cukup jelas mengatur tentang penyelesaian persengketaan agraria melalui hukum adat. 

Namun yang menjadi persoalannya adalah hukum adat mana yang dapat dijadikan pedoman oleh Pemerintah maupun masyarakat dalam menyelesaikan persengketaan agraria?? Masalah ini tentunya memerlukan perhatian, pengkajian dan penelitian oleh segala pihak baik itu para Punyimbang Adat maupun Pemerintah, terkhusus para politisi maupun para praktisi hukum yang berasal dari daerah masing-masing, terutama para calon sarjana hukum yang sedang mengenyam bangku pendidikan.


Oleh karena itu mata kulyah hukum adat perlu diperkuat dalam setiap perguruan tinggi ilmu hukum di seluruh penjuru tanah air Indonesia, sebab era globalisasi saat ini, peran cultur daerah jelas harus ditonjolkan, karena ia bukan hanya sebagai sarana pelestarian adat dan budaya semata, akan tetapi lebih dari itu, kiranya hukum adat diharapkan mampu membangun manusia Indonesia seutuhnya baik dari segi sosial, politik, moral, etika dan akhlak dalam kerangka berbangsa dan bernegara dengan tetap berpedoman pada empat (4) pilar kebangsaan. Dan kembali pada cultur kearifan lokal bukan berarti kita berfikir primordialisme sempit, akan tetapi, lebih sebagai langkah penemuan jati diri dan kepribadian bangsa kita sebagai bangsa yang beradab dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Sejalan dengan pemaparan tersebut diatas, kiranya rajutan otonomi daerah dapat memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang memadai, guna mengangkat sumber pendapatan asli daerah secara maksimal, sehingga diharapkan daerah otonom tidak harus mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari pemerintah pusat.

Selain itu, hendaknya otonom daerah secara sungguh-sungguh dapat memperhatikan tentang pendapatan asli masyarakat, agar tidak terjadi pembiayaan gaji pegawai maupun biaya pembangunan daerah yang semakin membesarkan beban pajak rakyat. Begitu pula kiranya otonomi daerah dapat dijadikan cambuk dalam rangka memperkokoh budaya demokrasi ditingkat Kampung atau pun Desa, sehingga diharapkan ekonomi masyarakat bawah dapat meningkat secara umum, tidak hanya mengolah sektor pertanian dan industri, tapi juga diharapkan mampu mengolah limbah menuai laba, mengingat sumber daya alam di daratan kian menipis, sedangkan limbah industri belum dikelola secara maksimal, yang terjadi malahan pencemaran terhadap lingkungan.

Demikian, mengutip bahasa Drs.Mohammad Hatta dalam bukunya “Demokrasi Kita”, bahwa demokrasi desa boleh ditindas hidupnya oleh kekuasaan feodal yang meliputinya dari atas, tetapi tidak dapat dilenyapkan. Dan semoga catatan ini dapat dijadikan bahan acuan oleh segala pihak, guna merajut dan menata kembali sistem tata hukum Indonesia. Meminjam konsep seorang ahli hukum, dimana pernah mengungkapkan bahwa ”tidak ada tata hukum yang datang dengan sendirinya menata suatu negeri, akan tetapi untuk menata suatu negeri, diperlukan penataan hukum lebih dahulu”.


Sebagai penutup kata, memang sudah menjadi kodratnya air sungai, apabila hulunya telah tercemar, maka mustahil hilirnya tidak.

Oleh : Satria Ali
Mantan Sekjen HMI Cabang Tulang Bawang 2006
komentar | | Read More...

Akibat Gaya Hedonisme

Gaya hidup hedonisme yg dipertontonkan oleh para abdi negara mulai dari pusat hingga daerah dalam tempo yg akhir-akhir ini telah telah menimbulkan kesenjangan sosial yg teramat tajam dan menampakkan wujudnya unt dpt ditiru oleh para kalangan ekonomi kelas menengah keatas maupun ekonomi kelas menengah kebawah.

Hal itu suatu waktu akan menguak klimaks sebagaimana teori sosialis-komunis dengan apa yg disebut sebagai dialectica (thede-anti these-sinthese). Oleh karena itu tidaklah bisa dipungkiri lagi bahwa suatu waktu klimaks dari pada gaya hidup para abdi negara maupun para elite ekonomi menengah keatas yg mempertontonkan gaya hidup hedonisme (sebagaimana yg telah dilansir oleh Ketua KPK) yg serba mewah itu akn menggapai puncaknya yakni pertentangan kelas (revolusi sosial) yg akan mengubah tatanan kehidupan sosial disegala bidang.

Sesuangguhnya gaya hidup hedonisme tersebut merupakan bagian dari apa yg kita kenal dengan dengan sebutan KAPITALISME yg lebih modern dan telah mengikis habis norma, moral, etika dan akhlak dalam rona kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Untuk itu gaya hidup hedonisme itu harus kita perangi sampai tuntas hingga keakar-akanya sebagai halnya kita memerangi imperialisme dan kolonialisme di seluruh penjuru dunia.

Kapitalisme adalah anak kandung dari Imperialisme yg telah merenggut hak-hak kaum melarat (proletar) untuk dapat menikmati kemerdekaannya dalam Negara Pancasila. Akan tetapi sungguhlah ironis dan sangat deramatis serta sungguh menyakitkan, sebab abdi negara yg merupakan tempat para kaum melarat untuk mengadukan dan mendapatkan pembelaan, ternyata telah menumbuh dan mengembangkan serta melindungi para kapitalisme dan imperialisme dalam aspek sosial, ekonomi, hukum, politik dan pertanahan. hal ini menyebabkan kekosongan tempat para kaum melarat dan tertindas untuk menyandarkan keprihatinan mereka dalam menggapai hak-hak mereka sebagai masyarakat bangsa yg berdaulat dan bermartabat dimata dunia. Teragedi Mesuji Lampung merupakan contoh yg sedikit untuk diketahui oleh para elite penguasa, agar mereka jngan sibuk dalam perebutan kekuasaan, tp sebaiknya sibuk dalam berbuat baik unt kemaslahatan masyarakat bangsa dan negara.

Demikian, dan empat pilar kebangsaan kita (Pancasila, UUD 194Bhineka Tunggal Ika dan NKRI) harus tetap kita tegakkan meskipun bahtera kita retak seribu, semoga nahkodanya tidak kehilangan arah, hingga bahterta Indonesia hancur melabrak batu karang, sebagai halnya 1965. Dan dlm kehidupan berbangsa dan bernegara, mk Kepentingan Umum adalah hukum tertinggi.

 SATRIA ALI, SEKRETARIS UMUM HMI CAB.TUBA PERIODE 2006 – 2007
komentar | | Read More...

Humor Korupsi "Universitas Korupsi Indonesia" (UKI)

Mr. Korup berencana menyiapkan sebuah sekolah tinggi yang berbasis pada disiplin ilmu korupsi. Kampusnya akan didirikan di seluruh Indonesia. Dan program studi yang disepakati adalah Program Studi Teknik Korupsi (S1). Gelar yang didapatkan adalah Sarjana Korupsi S. Krop (Sekrop)

Berikut mata kuliah keahlian yang diajarkan pada Program Studi Teknik Korupsi:

1. Pengantar Ilmu Korupsi 2 SKS
2. Pengantar Budaya Korupsi 2 SKS
3. Perekonomian Indonesia 2 SKS
4. Korupsi Dasar I 8 SKS
5. Matematika Korupsi 4 SKS
6. Hukum Dagang dan Perdata 3 SKS
7. Sistem Korupsi 4 SKS
8. Sejarah Korupsi 2 SKS
9. Korupsi Dasar II 4 SKS
10. Manajemen Korupsi 2 SKS
11. Perilaku Organisasi 2 SKS
12. Studi Kelayakan Korupsi 4 SKS
13. Pengantar Aplikasi Korupsi 8 SKS
14. Manajemen Proyek 4 SKS
15. Korupsi Menengah I 4 SKS
16. Korupsi Menengah II 4 SKS
17. Aplikasi Korupsi 8 SKS
18. Kapita Selekta Pengantar Bertahan Hidup di Bui 4 SKS

Tempat Magang:
1. Departemen Keuangan
2. KPU
3. BUMN
4. Departemen Agama.

Anda Berminat?.
Silahkan Kunjungi Website nya sekarang www.ketawa.com
komentar | | Read More...

Perbandingan Upaya Pemberantasan Korupsi


Di Negara Cina koruptor dipotong kepala

Di Arab koruptor di potong tangan
Namun berbeda dengan Indonesia koruptor di potong masa tahanan
Kalau di jepang koruptor harus mundur
Di Indonesia koruptor pantang mundur
Virus korupsi seolah menggerakan energy iblis untuk melahirkan setan setan baru yang menghancurkan Negara dan tatanan kehidupan masa depan bangsa ini dihimpit suramnya badai korupsi
karna kita adalah manusia janganlah berlaku binasa.
Koruptor juga manusia hentikan berbuat kotor
Generasi muda juga manusia hiduplah dengan penuh jasa
Aparat juga manusia mengapa berlaku seperti keparat
Presiden, wakil rakyat, Hakim, Jaksa, Polisi, juga manusia selamatkan kami dengan hati nuranimu.

Pengirim Berita Apri Hardi Yanti



komentar (1) | | Read More...

Abraham Samad Ketua KPK Baru (Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia)

Abraham Samad Ketua KPK Baru, Bertepatan dengan hari ANTI KORUPSI yang jatuh pada tanggal 9 Desember, yang  merupakan peringatan hari Anti Korupsi Sedunia semoga tidak hanya menjadi peringatan belaka, tapi bisa di implementasikan demi kemakmuran dan keadilan mari kita dukung pemberantasan Korupsidi bumi pertiwi kita Indonesia.
wajah baru KPK  dengan terpilihnya ketua KPK yang baru Bapak Pengacara Abraham Samad dapat memberikan angin segar pemberantasan Korupsi di Indonesia "Sesuai amanah UU No 30 tahun 2002 tentang KPK” untuk bisa menyelesaikan Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang tidak jelas ujungnya.

Trimedya juga mengatakan, pertimbangan Abraham yang dari berasal dari daerah juga menjadi kekuatan. "Orang daerah sekali-kali memimpin. Memang kita sampai siang tadi tidak punya pilihan lain di luar Abraham dan Bambang. Kalau Yunus, sejak awal tidak termasuk paket kita," pungkas dia. Mansyur Faqih

Abraham Samad terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2011-2015. Abraham menjadi kuda hitam dengan perolehan suara signifikan, yaitu 43 suara dari 56 anggota Komisi III yang hadir.

Ini lantaran, dengan usianya yang 45 tahun, Abraham merupakan yang termuda di antara delapan capim yang mengikuti fit and proper test. Pada pemilihan sebelumnya, Abraham terpilih menjadi pimpinan KPK bersama dengan Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.

Pada pemilihan ini, Abraham pun mendapat dukungan suara penuh, yaitu 55 suara dari 56 anggota yang memilih. Sama dengan perolehan suara yang didapat Bambang. 

Pada pemilihan ketua, Abraham berhasil menyisihkan nama kandidat kuat seperti Bambang yang hanya mendapat empat suara dan Busyro Muqoddas yang memperoleh lima suara. Dua pimpinan lainnya, Zulkarnain dan Adnan masing-masing mendapat tiga suara dan satu suara.

"Mari beri waktu untuk bekerja 100 hari ke depan, setelah itu kita koreksi," katanya usai penandatangan nota kesepahaman dengan SalamWorld.com di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (7/12)

Din mengajak semua pihak berbaik sangka. Ia berharap positif bagi tiap lembaga yang punya peran kemasyarakatan seperti KPK. Ia menaruh harapan besar dan rasa optimis dengan sepak terjang KPK ke depan.

Hal ini melihat personalia pimpinan KPK terpilih, ditambah dengan berbagai pernyataan dan komitmen Ketua KPK baru, Abraham Samad, di depan publik dan DPR. "Saya termasuk optimis," katanya menegaskan.     

Din meminta agar KPK fokus pada kasus-kasus besar. Di antaranya, kasus Bank Century, mafia peradilan, mafia pajak, mafia hukum, dan rekening gendut sejumlah pejabat negara.

Langkah ini dinilai lebih efektif mengingat keterbatasan personalia di internal KPK. Dengan menfokuskan diri pada kasus-kasus besar itu, maka KPK akan lebih lincah dan mampu bergerak cepat. "Harus ada aksi nyata," katanya menegaskan.

Dikutip dari Republika dot co dot id
komentar (1) | | Read More...
 
Copyright © 2011. HMI Tulang Bawang . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger