Koruptor seakan makin merajalela dan semakin tumbuh subur di negeri ini seperti jamur dimusim hujan, rencana dan upaya pemberantasan korupsi di Negara ini seakan menemui jalan buntu. koruptor memang harus dihukum berat. Karena koruptor telah merusak masa depan bangsa dan tega memiskinkan jutaan rakyat.
Rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerapkan kebijakan moratorium untuk remisi dan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi mengundang pro dan kontra. Semoga saja apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan efek jera pada para koruptor tidak hanya upaya pencitraan saja, dan bebas dari kepentingan-kepentingan lain selain menciptakan rasa keadilan bagi rakyat, dan ini akan terus menjadi program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hak Asasi Manusia setiap orang memang harus dilindungi, tetapi tidak bagi mereka yang telah melanggar Hak Asasi Manusia dengan cara korupsi para koruptor tersebut dengan atau tanpa mereka sadari telah melakukan kejahatan HAM yang luar biasa, mereka membunuh rakyat secara perlahan.
Merampas dan merampok hak rakyat ( pendidikan, kesehatan, dan hak hidup layak) , menghambat proses pembangunan bangsa. Semuanya adalah hak dasar manusia dan koruptor telah merampasnya. Ini termasuk pelanggaran HAM.
Posting Komentar